JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR dari Frksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengigatkan dalam menyelesaikan masalah jangan menimbulkan masalah baru. Melalui revisi UU MD3 diharapkan akan menyelesaikan konflik internal DPR, tetapi karena tidak melibatkan DPD bisa menimbulkan konflik dengan lembaga negara tersebut.
“Karena itu saya berharap pembahasan revisi UU MD 3 ini dilakukan secara menyeluruh, jangan sampai dalam pembahasan RUU ini tidak memperhatikan kepentingan DPD. Saya khawatir, kalau DPR tidak memperhatikan para pihak yang lain dan masih ada yang keberatan, maka kemungkinan besar akan di uji materi ke MK. Artinya kita jangan sampai membuka ruang untuk di uji materi oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya dalam Sidang Paripurna DPR Rabu (26/11) sore.
Politisi asal Dapil Banten ini kembali mengajak para anggota Dewan untuk mempertimbangakan surat dari DPD I dan ditelitii dan bila tujuannya pembahasan revisi UU MD3 bersama DPR, patut diapresiasi. Ia menambahkan, kita tidak boleh bersikpa terlalu arogan- terlalu mementingkan DPR dan mengabaikan kepentingan DPD.
Hal yang sama disampaikan anggota Fikri dari Fraksi bahwa dalam pembahasan RUU Prolegnas maka perlu melibatkan DPD. Padahal DPD sudah melayangkan surat, namun dalam laporan Baleg belum diikutsertakan dalam revisi UU MD3 di tingkat Baleg. “Makanya kami setuju dijadikan Prolegnas setelah mempertimbangkan masukan DPD,” ungkap Fikri.
Rekan sefraksi Ansori Siregar juga menyatakan perlunya mengikursertakan DPD dalam revisi UU MD3. “DPD itu lembaga negara yang ada di lingkungan Komplek Parlemen, Senayan, bukan di hutan. Apalagi ada putusan MK yang mengharuskan dilibatkannya DPD. Perlu ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari," ungkap dia.(mp/dpr//bhc/sya) |